Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023

SOSIALISASI Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (17/4/2024). 

Sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin.

Nuryakin saat membacakan amanat tertulis Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan bahwa melalui Undang-undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

Selain itu, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi ASN untuk meningkatkan kualitas dan profesionalismenya.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengharapkan sosialisasi ini dapat menambah wawasan bagi ASN lingkup Pemprov Kalteng.

"Kita mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan menambah wawasan bagi ASN Provinsi Kalimantan Tengah tentang UU ASN," tutupnya.

Adapun peserta sosialisasi ini terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, pejabat Administrator lingkup Pemprov, serta pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalteng.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama