Ini Harapan Sekda Kalteng pada Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023

Ini Harapan Sekda Kalteng pada Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023

SEKDA Kalteng, Nuryakin saat menyampaikan amanat tertulis Gubernur Sugianto Sabran.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Melalui Sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN. 

Hal ini diungkapkannya pada Sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangaung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur setempat, Rabu (17/4/2024).

"Sosialisasi ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara dihapuskan, sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara," tandasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Prov Kalteng Sri Suwanto menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menyukseskan pembangunan Nasional.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan hak dan kewajibannya serta tanggung jawab sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama