DBH Sawit Digunakan untuk Membiayai Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur

DBH Sawit Digunakan untuk Membiayai Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur

ASISTEN Bidang Ekbang, Sri Widanarni saat pimpin pembahasan RKP DBH Sawit se-Kalteng.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mewakili Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024, berlangsung di Aula Bappedalitbang Provinsi setempat, Senin (1/4/2024).

Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membacakan amanat tertulis Wakil Gubernur menyampaikan bahwa DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.

Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan Negara satu tahun sebelumnya.

Sri mengatakan, DBH Sawit dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60 persen dan Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 20 persen.

Besarnya pagu alokasi DBH Sawit diberikan mempertimbangkan indikator sebagai berikut yakni luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

"DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri," tuturnya.

"Untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terdiri atas penanganan jalan meliputi rekonstruksi/ peningkatan struktur, pemeliharaan berkala dan/atau pemeliharaan rutin penanganan jembatan meliputi rehabilitasi/ pemeliharaan berkala jembatan dan penggantian jembatan serta pembangunan jembatan," imbuhnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama