Dua Bulan Usai Embat HP Tetangga, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Dua Bulan Usai Embat HP Tetangga, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polisi

foto ilustrasi.| dok/metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Seorang pemuda inisial YS (28) 
di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas karena ketahuan mencuri handphone atau HP milik tetangganya yang sedang dicas.

"YS terduga pelaku tindak pidana curat berhasil kami amankan Jumat (8/3/2024) petang saat berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas," kata 
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (16/3/2024).

Dilanjutknanya, aksi pencurian terjadi sekitar dua bulna lalu, tepatnya pada Rabu, 10 Januari 2024 di rumah korban/pelapor wanita inisial SL (34), 
di Rt. 01 Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kala itu diduga YS nekat menerobos dan masuk ke rumah tetangganya tersebut melalui jendela samping rumah lalu menggambil HP milik korban yang sedang di cas di atas kulkas.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengembat HP tersebut dan membawanya kabur.

Aksi pencurian itu baru diketahui saat adik korban hendak menggunakan HP milik korban yang sudah tidak ada di tempatnya, di atas kulkas di rumah korban. Mengetahui hal itu, korban lantas melapor ke Polres Kapuas.

"Berbekal informasi dari korban dan olah TKP, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," tambah Kasat.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti HP merk Vivo Y01 beserta dengan bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama