Anggota DPRD Kapuas Ini Sebut Banyak Raperda yang Harus Disegerakan

Anggota DPRD Kapuas Ini Sebut Banyak Raperda yang Harus Disegerakan

ANGGOTA DPRD Kapuas, H Darwandie.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk segera dibahas dan digodok agar menjadi produk hukum daerah yang diharapkan efektif dan efesien dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Sebenarnya ada sembilan Raperda yang harus disegerakan tapi dalam penyampaian kemaren hanya tiga Raperda. Dan ini (tiga raperda) memang selayaknya harus cepat dilakukan karena ini Perda yang sifatnya penyesuaian dari perintah undang-undang yang lebih tinggi." Kata Anggota DPRD Kapuas, H. Darwandie, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (19/3/2024).

Adapun tiga Raperda tersebut, Raperda kabupaten layak anak, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menurut Politisi PPP ini, selain tiga Raperda tersebut Raperda yang lain tak kalah penting, misal seperti Perda tentang pajak sarang burung walet yang harus diganti atau revisi karna sudah tidak efektif.

"Perda yang lama tidak berdayaguna, tidak relevan dan tidak evektif  sehingga tidak jalan.
Nah ini yang mau diubah itu menyesuaikan dengan filosofisnya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat kita," tandasnya.

"Misal kalau kita tidak bisa memungut hasil maka harus kita pungut adalah gedungnya.Jadi 
banyak tunggakan kita di bidang legislasi," pugkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama