BBHAR PDIP Barsel Ambil Sikap atas Putusan Bawaslu

BBHAR PDIP Barsel Ambil Sikap atas Putusan Bawaslu

BUNTOK - Terkait adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Barsel pun ambil sikap. 

"Terkait dengan hal itu, BBHAR mencermati ada beberapa Caleg yang terkait pada tanggal 3 Desember 2023 telah mendatangi KPU Kabupaten Barsel dan menyerahkan surat tanggapan ke KPU terkait putusan Bawaslu dimaksud," ungkap Ketua BBHAR, H Jainal Aripin S, Senin (4/12/2023).

Menurut Jainal, mendasari hal tersebut BBHAR DPC PDI Perjuangan Barsel menganggap dan berkeyakinan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023 itu cacat hukum.

"Karena proses sengketa dimaksud menurut Perbawaslu nomor 8 tahun 2022,merupakan proses sengketa pelanggaran adminstratif," jelasnya. 

Seharusnya, lanjut Jainal, putusan hanya mengandung unsur, koreksi, perbaikan dan peninjauan kembali.

"Setelah kami mempelajari amar putusan Bawaslu tersebut, seharusnya tidak membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Barito Selatan nomor: 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dan juga tidak mendiskualifikasi bagi calon legislatif atas nama, Ashadi Jaya SH, Taufik Hidayat ST, Drs Liharfin dan MSi Ir Teguh B Leiden MT, Sri Anita dan Dangsiono," paparnya.

BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barsel menilai bahwa putusan Bawaslu tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, dan meminta kepada KPU untuk mengesampingkan putusan Bawaslu dimaksud.  

"BBHAR DPC PDI Perjuangan Barsel akan segera melakukan langkah-langkah berikutnya, yaitu dengan melaporkan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan ke DKPP. Dan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah lainnya, karena para Caleg merasa dirugikan dengan adanya putusan dimaksud," tegasnya.   

Saat dikonfirmasi ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barsel, Satuan Pengaman (Satpam) Bawaslu Barsel, Beta Handriani menyebut pejabat Bawaslu tidak ada. 

"Bapak tidak di tempat, masih di luar kota," imbuhnya.

Awak media metrokalimantan.com juga mencoba mengonfirmasi via WhatsApp Ketua Bawaslu Barsel, namun tidak ada jawaban.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel, Roslina mengatakan, saat ini berupaya, sesuai dengan jalur.

"Bahwa kami masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng dan KPU RI, untuk minta koreksi terhadap keputusan itu dan cuma itu yang bisa  kami lakukan saat ini. Terkait dengan keputuasan itu kami masih menunggu putusan di sana," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama