Ditangkap Karena Narkoba, Dua Lelaki Ini Dipastikan Lebaran di Penjara

Ditangkap Karena Narkoba, Dua Lelaki Ini Dipastikan Lebaran di Penjara

BARANG bukti diduga narkotika jenis sabu diamankan hasil penangkapan Polres Kapuas.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Peredaran gelap Narkoba sepertinya tak pernah sepi meski pada bulan suci Ramadan. Para pelaku pun sepertinya tak ada rasa takut meski ancaman meringkuk di penjara.

Seperti kali ini dua pelaku penyalahgunaan barang haram Narkoba jenis sabu kembali diciduk oleh aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis 13 April 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurnian Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan pihaknya mengamankan dua pelaku tibdak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang RI tentang Narkotika.

"Pertama diamankan terlapor berinisial SR, pria warga Jalan Sare Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh diamankan di rumahnya," kata AKP Subandi, Rabu (19/4/2023).

Dari terlapor ini berhasil diamankan barang bukti 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 2,53 gram.

Selanjutnya polisi melakukan  dikembangkan dan mengamankan pria dengan inisial MA alias I  pada hari yang sama pada pukul 14.30 WIB, di Jalan Trans Kalimantan depan Alfamart bundaran besar Kuala Kapuas.

"Kedua terlapor berikut barang bukti saat ini diamankan di tahanan Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," demikian tuntas Subandi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama