Nekat Embat Uang Rp20 Juta, Karyawan Ekspedisi Ini Mendekam Penjara

Nekat Embat Uang Rp20 Juta, Karyawan Ekspedisi Ini Mendekam Penjara

BARANG bukti uang tunai berhasil diamankan dari pelaku MA (21).| foto : reskps

KUALA KAPUAS - Pemuda berinisial MA (21) seorang karyawan perusahaan jasa ekspedisi diduga mencuri uang di tempatnya bekerja, warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng tersebut telah ditangkap tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas.

MA diamankan di kediamannya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, Selasa 28 Maret 2023 malam.

"Benar telah diamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pelaku seorang lelaki berinisial MA 21 tahun," kata Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto, mewakili Kapolres Kapuas, AKBP QorI Wicaksono, Kamis (29/3/2023).

"Modus operandinya   pelaku mengambil uang yang yang berada di dalam Kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai melalui pintu depan pada malam hari, dan membawa uang tersebut pergi," ungkap Iptu Iyudi.

Dilanjutkannya, kasus kehilangan uang ini diketahui pada Minggu 26 Maret 2023 pagi dengan TKP Kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.

Kala itu, DM karyawan yang bertugas sebagai admin Drop Poin masuk bekerja seperti biasa dan akan menggabungkan uang COD/DFOD yang tersimpan di dalam loker atau lemari.

Diketahui sebelumnya bahwa jumlah seluruh uang yang berada di dalam loker berjumlah sebesar Rp237.482.000, yang terbagi di dalam dua kantong plastik.

Plastik pertama berjumlah Rp95.630.500 yang merupakan uang hasil COD tanggal 24 Maret 2023, sedangkan plastik kedua  berjumlah sebesar Rp141.851,500, yang merupakan uang hasil COD tanggal 25 Maret 2023.

Saat dilakukan penghitungan oleh DM ternyata jumlah uang yang berada pada plastik pertama hanya berjumlah sebesar Rp75.630.500, uang tersebut hilang sebesar Rp20.000.000.

"Atas hilangnya uang itu lalu DM  melaporkan kepada kepada supervisor MU selanjutnya pada hari selasa tanggal 28 Maret 2023 MU selaku supervisor PT. melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," kata Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp15.800.000 dan uang titipan hasil COD sebesar Rp550 ribu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama