Kini Dinas PUPR Tak Lagi Tangani Perizinan Konstruksi

Kini Dinas PUPR Tak Lagi Tangani Perizinan Konstruksi

 

BUNTOK – Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melakukan pengawasan kepada pelaksana jasa konstruksi di daerah ini.

Kabid Bina Jasa Konstruksi, Hawinu B. Handen,ST.,M.Eng, Rabu (29/3/2023) menjelaskan, pengawasan terhadap pihak pelaksana jasa konstruksi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Sesuai kewenangan DPUPR melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

“Akan kita awasi penuh sesuai dengan aturan dan kewenangan yang diberikan agar jasa konstruksi membuahkan hasil yang lebih baik lagi, ” tuturnya.

Selain itu, sesuai dengan undang-undang cipta kerja perizinan konstruksi, tidak lagi diurus DPUPR melainkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Dikarenakan perizinan ini perlu untuk diawasi, sehingga terbit Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023 untuk payung hukum pengawasan,” jelas Hawinu.

Untuk ke depannya, DPUPR Barsel akan melakukan sosialisasi terkait pengawasan ini kepada para kontraktor termasuk rekanan konsultan sebagai pengguna jasa kontruksi ini.

“Dan diharapkan para pengguna jasa konstruksi terkait perizinannya sudah mati bisa diaktifkan kembali dan yang kurang bisa dilengkapi,” terangnya.

Ditambahkannya, adapun yang kurang tersebut seperti melengkapi izin berusaha di PTSP melalui OSS dan dilengkapi dengan kelengkapan personel seperti SKT dan SKA.

“Tentunya kita berharap, melalui proses pengawasan dan perizinan yang sudah sesuai dengan aturan pihak jasa konstruksi di daerah ini akan lebih serta lebih kompeten lagi,” pungkas Hawinu.[adv]

Lebih baru Lebih lama