Hadir di Pelantikan PPK, Ini Kata Bupati Pulang Pisau

Hadir di Pelantikan PPK, Ini Kata Bupati Pulang Pisau

PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji panitia pemilihan kecamatan atau PPK.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Aula Bappedalitbang daerah setempat, Rabu (4/1/2023).

Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, Ketua KPU Pulang Pisau, Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Camat se-Kabupaten Pulang Pisau dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam poin sambutannya, Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulang Pisau mengatakan bahwa pada prosesnya PPK sebagai ujung tombak KPU di tingkat kecamatan, agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab dan taat asas serta berpegang teguh pada prinsip yang mandiri, jujur, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.

Dari itu, lanjut Taty, sinergitas PPK dengan unsur Tripika harus harus optimal sehingga dapat saling bahu membahu dalam mensukseskan pemilu, khususnya pemilu 2024 mendatang.

"Kami sebagai pemerintah daerah selalu mendukung sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dimana peran pemerintah dan pemerintah daerah adalah mendukung dan memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya," ujar Taty dihadapan anggota PPK yang baru dilantik dan diambil sumpah janjinya.

Perlu diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPK yang dilaksankan pihak 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau ini berjumlah 40 orang dari 8 kecamatan di wilayah setempat.

Acara ini pun berdasarkan berdasarkan Perpu nomor 1 tahun 2022 dan perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Juga, berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

"Dan, keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," kata Yuliana, Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau.

Dia menambahkan, PPK sendiri adalah perpanjangan tangan KPU untuk melaksanakan tugas kepemiluan. "Jadi diharapkan setelah dilantik hari ini, mereka (PPK) siap melaksanakan tahapan pemilu yang sedang berjalan," pesannya.[manan]

Lebih baru Lebih lama