Terjerat Korupsi di Disdik Katingan, Terdakwa Supriady Divonis Bebas

Terjerat Korupsi di Disdik Katingan, Terdakwa Supriady Divonis Bebas

SUPRIADY didampingi penasihat hukumnya.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan yang menjerat terdakwa Supriady telah berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (6/9/2022).

Dalam persidangan dengan agenda putusan atau vonis itu, terdakwa Supriady diputuskan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

"Menyatakan terdakwa Supriady tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa Supriady dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa mantan bendahara pengeluaran Disdik Katingan tersebut tidak terbukti melanggar dakwaan baik primer ataupun subsider.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Supriady tidak terbukti menyalahkan wewenang jabatan dalam perkara ini.

Vonis tersebut berbanding terbalik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan, yang mana terdakwa Supriady dituntut pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menjerat terdakwa Supriady dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diluar persidangan, Abdul Siddik selaku Penasihat Hukum (PH) Supriady mengaku merasa sangat gembira dengan putusan bebas untuk kliennya tersebut.

"Kami merasa sangat senang atas putusan ini. Dan kami melihat majelis hakim juga sudah memutuskan secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan," ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu, Supriady mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas vonis bebas yang diterimanya tersebut.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama