Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Muroi Raya

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Muroi Raya

BARANG bukti diduga narkotika jenis sabu diamankan dari terlapor RI di Desa Muroi Raya.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Satesnarkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.

Terbaru, seorang pemuda dengan inisial RI (32) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Muroi Raya Pantar Kabali, RT 001  Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis 15 September 2022 dini hari.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,72 gram," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi SH MM, Selasa (20/9/2022).

Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa sepuluh buah plastik klip kosong, satu buah bok plastik berwarna bening dengan merk YSS, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital warna silver.

"Kami menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah itu, kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," kata Iptu Subandi.

Dilanjutkannya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun. 

"Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pungkas Iptu Subandi.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama