Polres Kapuas Ungkap Kasus Tipikor Dana Desa dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Polres Kapuas Ungkap Kasus Tipikor Dana Desa dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

JAJARAN Polres Kapuas saat menggelar pers rilis 5 tindak pidana.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Sat Reskrim Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, dengan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah, Rabu (21/9/2022).

Pengungkapan kasus tipikor itu langsung disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat, Kompol Permadi dan Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, bersamaan dengan ungkap 4 perkara tindak pidana lainnya, dalam keterangan pers disampaikan di aula Mapolres Kapuas.

"Locus dan tempus Desa Kaburan Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas terkait tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial TA," beber Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka pada saat menjabat Kepala Desa Kaburan periode 2015-2021.

"Tersangka diduga melakukan peyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2017 sampai 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Kaburan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp975.140.390," ungkap AKBP Qori Wicaksono.

Dilanjutkan mantan Kapolres Subulussalam, Aceh tersebut kronologis perkara tipikor yang menyeret oknum mantan kades ini, yakni dalam rentang tahun 2017, 2018 dan 2019, dimana pada periode itu Desa Kaburan mendapatkan anggaran DD sebesar Rp. 2.258.701.000,-

Kemudian, berdasarkan rencana penggunaan dana (RKD) Dana Desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

"Namun dalam perjalanannya,  pelaksanaan pengelolaan DD dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan DD. Kemudian kas desa dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa tanpa melibatkan bendahara desa," kata AKBP Qori Wicaksano.

Masih menurut Kapolres, tersangka juga melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa.

"Dan adanya pengeluaran fiktif sehingga realisasi penggunaan dana tidak didukung bukti yang lengkap dan benar," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp975.140.390.

TA mantan Kades Kaburan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama.20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp1 miliar.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama