Kembali, Peredaran 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Digagalkan Polres Lamandau

Kembali, Peredaran 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Digagalkan Polres Lamandau

KAPOLRES Lamandau pimpin press 
release pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan malaysia.| foto : istimewa

NANGA BULIK - Polres Lamandau terus berupaya memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan peredaran narkoba lintas Provinsi dan berhasil menangkap tiga orang tersangka serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Dari pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni RS (33), RT(24), dan JY (38) serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram, dan 943 butir ekstasi," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat memimpin press release pengungkapan kasus tersebut, Rabu (10/8/2022).

Diuraikannya, pengungkapan kasus tersebut bermula personel Satlantas Polres setempat melakukan razia di jalan Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik, ada satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia yang digelar pada 14 Juli 2022, lalu.

Lanjutnya, merasa curiga personel Satlantas pun lansung mendatangi mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan didalam mobil ditemukan bong dan pipet (alat penghisap sabu, red), guna memaksimalkan pemeriksaan mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.

"Satresnarkoba Polres Lamandau langsung melakukan pemeriksaan lanjutan didalam mobil, saat petugas mengangkat speaker mobil terdapat bunyi yang mencurigakan, bersama dengan sopir dan penumpang mobil tersebut dilakukan pembongkaran, dan berhasil terbuka ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi," bebernya.

Dikatakan, dari hasil introgasi, RS dan RT akan mengantar narkoba itu kepada seseorang yang berada di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan JY di Kota Sampit selaku pemesan barang tersebut.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Kepada para tersangka ini dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," pungkasnya.[rilis]


Lebih baru Lebih lama