Dilandasi Prinsip Etika, Setda Kotabaru Laksanakan Pengadaan Barang dan Jasa

Dilandasi Prinsip Etika, Setda Kotabaru Laksanakan Pengadaan Barang dan Jasa

KOTABARU - Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Ahmad, didampangi Asisten II Kotabaru membuka dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Se-kabupaten/Kota se-Kalsel yang dilaksanakan di Oproom Setda Kotabaru, Kamis (09/06/22)

Pelaksanaan rapat koordinasi teknik (Rakortek) Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2022 ini, untuk mewujudkan UKPBJ sebagai pusat unggulan barang/jasa Pemerintah, dengan menghadirkan Pemateri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Dr. Rahmaddin dan Muhammad Kasman, dan Pejabat fungsional Madya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Provinsi Kalsel.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kotabaru, Sonny Tua Halomoan menyampaikan, Rakortek ini dilaksanakan selama 2 hari, mulai 9 hingga 10 Juni 2022.

Menurutnya, pelaksanaan Rakortek ini berdasarkan hukum Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Sony menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar seluruh unit kerja pengadaan barang/jasa, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota memiliki pemahaman dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa dilingkungan kerjanya masing-masing.

Di sisi lain, Sekda Said dalam arahan menyebutkan, dengan adanya Rakortek ini agar dapat mewujudkan UKPBJ sebagai Pusat Unggulan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

"Untuk UKPBJ yang dilaksanakan ini berdasarkan prinsip efisien, efektif dan transparan terbuka, bersaing dan adil, akuntabel dalam meningkatkan tata kelola Pemerintah yang baik," ujar Said.

Dalam Rakortek UKPBJ se-Kalsel ini akan menjadi momen yang baik untuk mewujudkan UKPBJ sebagai pusat unggulan pengadaan barang/jasa Pemerintah, sebagaimana sesuai dengan tema kegiatan Rakortek hari ini.

Untuk itu, Sekda juga mengajak para pelaku pengadaan barang/jasa, khususnya personel UKPBJ agar senantiasa bisa bekerja dengan memahami visi dan tujuan pengadaan barang/jasa Pemerintah, agar dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan pengadaan barang/jasa dengan berlandaskan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Personel UKPBJ diharapkan bisa menghasilkan proses pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, akuntabel yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan secara nasional.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama