Penuhi Hak Pekerja, Tri: Pemberian THR Harus sesuai Ketentuan

Penuhi Hak Pekerja, Tri: Pemberian THR Harus sesuai Ketentuan

ANGGOTA DPRD Barito Selatan, Tri Wahyuni.| foto : deni

BUNTOK - Legislator DPRD Kabupaten Barito Selatan, Tri Wahyuni mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja atau buruh.

Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ungkap Wakil Rakyat ini, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dia mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” tandas politisi PDIP ini.[deni]


Lebih baru Lebih lama