Diduga Curi Motor di Mess Karyawan, Pemuda Asal Barsel Ini Ditangkap Polisi

Diduga Curi Motor di Mess Karyawan, Pemuda Asal Barsel Ini Ditangkap Polisi

TERDUGA pelaku dan BB tindak pidana pencuruan berhasil diamankan polisi.| foto : polsek mantangai

KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Polsek Mantangai, Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di mess karyawan, perusahaan PT SMJL Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana pencurian itu.

Terduga pelaku yang diamankan adalah lelaki dengan inisial KB (23), warga asal Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, berhasil ditangkap pada Sabtu, 2 April 2022 pagi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kronologis kejadian pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 06.00 WIB," kata Kapolsek.

"Pada saat itu pelapor ingin pergi ke kantor menggunakan motor dinas perusahaan, namun motor tersebut sudah tidak ada lagi di samping mess," beber AKP Mayedy, Minggu (4/4/2022) melalui pesan aplikasi.

Pelapor berusaha mencari keberadaan motor di sekitar mess, namun ternyata memang sudah raib.

Lalu pelapor memeriksa kembali ternyata kunci serep sepeda motor itu yang sebelumnya digantung di dinding rumah juga telah raib.

"Diduga pelaku menggunakan kunci serep untuk membawa kabur motor milik perusahaan yang digunakan korban tersebut," ujar Kapolsek.

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp17 juta, peristiwa itu lalu dilaporkan ke  Polsek Mantangai.

Dilanjutkannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 1 lembar STNK dan bukti pajak atas nama pemilik perusahaan dan satu buah kunci kotak sepeda motor merk Honda.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas," imbuhnya.

Menurut Kapolsek, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama