Satpol PP Kapuas Beri Teguran Pengelola Kafe terkait Batas Jam Operasional dan Prokes

Satpol PP Kapuas Beri Teguran Pengelola Kafe terkait Batas Jam Operasional dan Prokes

PETUGAS Sat Pol PP dan Damkar Kapuas beri teguran kepada pengelola kafe.| foto : satpol pp kapuas

KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan teguran kepada salah satu kafe di Kota Kapuas. Teguran disampaikan kepada pengelola kafe tersebut lantaran melanggar batas jam operasional, begitu juga terhadap pengunjung yang abai dengan protokol kesehatan.

"Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada kafe yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar batas jam Oprasional PPKM level tiga,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Kamis (10/3/2022).

Lanjutnya, anggota Satpol PP dan Damkar yang saat itu sedang melakukan  berpatroli langsung menindaklanjutinya  mendatangi lokasi kafe tersebut.

“Kafe tersebut melewati batas waktu dan suara musik juga mengganggu warga sekitar padahal dimasa PPKM level 3 harus tutup jam 21.00 Wib.Dan kita minta pengelola untuk menghentikan semua aktifitas dan menutup kafe," tegasnya.

Petugapun memberikan pemahaman agar di kemudian hari tidak mengulangi lagi.

"Sebatas ini kita hanya memberikan teguran secara lisan dan apabila nantinya kedapatan, kita akan lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syahripin.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama