Miliki Sabu, Wanita asal Tanbu Ini Diamankan Polisi

Miliki Sabu, Wanita asal Tanbu Ini Diamankan Polisi

KOTABARU – Anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru meringkus wanita berinisial AFA (49), Kamis (10/2/2022). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara  tersangka MNF (25).

MNF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AFA, warga jalan Senada RT 03 Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya H Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam mengungkapkan, setelah mendapati informasi dari tersangka MNF terkait barang narkotika jenis sabu-sabu, Sat Narkoba Polres Kotabaru langsung bergerak menuju lokasi tersangka AFA tinggal.

"Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap tersangka AFA di jalan Senada RT 03 Kelurahan Gunung Antasari pada Kamis 10 Pebruari 2022 sekitar jam 22.00 Wita," katanya.

Kini tersangka AFA diamankan beserta barang bukti berupa, 1 paket sabu dengan berat 0,73 gram, 0,53 gram, uang sebesar Rp434 ribu, dan 2 timbangan digital, 2 pipet terbuat dari kaca, 3 sedotan, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah alat isap (bong), 1 handphone merek Vivo warna biru muda.

"Atas adanya kejadian tersebut, kini tersangka AFA bersama barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasat Narkoba.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam mengimbau dan mengajak masyarakat terutama pemuda di wilayah Hukum Polres Kotabaru agar tidak menggunakan narkoba dan jangan pernah mendekati.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama