Vaksin Booster Perdana di Kotabaru digelar di Makodim

Vaksin Booster Perdana di Kotabaru digelar di Makodim

KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mendapatkan vaksin booster jenis pfizer sebanyak 5000 dosis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pelaksanaan vaksinasi booster sendiri diawali di Makodim 1004/Kotabaru yang ditujukan untuk TNI-Polri, ASN, serta masyarakat sebanyak 1.500 dosis, Senin (24/1/2022).

Vaksinasi booster atau ketiga ini dimulai dari 24 hingga 27 Januari 2022 dan diawali oleh Makodim 1004/Kotabaru. Kemudian dilanjutkan di Pasar Limbur Raya, Siring Laut, dan Gedung Ratu Intan.

Dandim 1004/kotabaru, Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi menyampaikan, kegiatan vaksin booster ini menindaklanjuti perintah dari Pemerintah Pusat

"Kegiatan dijadwalkan mulai hari ini di Makodim 1004/kotabaru dengan mengalokasikan persiapan vaksin sebanyak 1.500 dosis mulai dari TNI-Polri, ASN, dan masyarakat," ucapnya.

Selain pemberian vaksin booster, Pemerintah bersama TNI-Polri juga melayani pemberian vaksin dosis 1 dan 2 bagi warga yang belum melakukan vaksin.

Vaksinasi booster ini khusus bagi yang sudah melaksanakan vaksin pertama dan kedua, dan apabila ada yang baru melaksanakan vaksin pertama, tidak dapat melakukan vaksinasi booster.

Roy berharap masyarakat yang sudah melakukan vaksin pertama dan kedua baru bisa melaksanakan vaksin booster.

"Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kotabaru yang belum sama sekali bervaksin agar dapat melaksanakan vaksin," harapnya.

Di sela kegiatan, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Suprapti Tri Astuti mengatakan, saat ini Pemkab Kotabaru untuk tahap awal vaksin booster menerima dari Kemenkes sebanyak 5000 dosis.

Vaksin ini akan dibagi untuk empat lokasi, yakni Makodim 1004/kotabaru, pasar limbur, halaman Siring Laut, dan Gedung Ratu Intan.

"Untuk tahap awal ini, Dinkes Kotabaru menerima 5000 dosis vaksin booster dari Kementerian Kesehatan RI untuk di empat lokasi," katanya.

Sasaran hari pertama vaksin booster kali ini, lanjutnya, untuk TNI-Polri, ASN dan bagi masyarakat umum, dengan catatan sudah mengikuti vaksinasi tahap pertama dan kedua.

Untuk mengikuti vaksin booster dengan syarat enam bulan dalam jangka waktu setelah vaksin dosis pertama dan kedua.

Saat ini sebaran vaksinasi di Kotabaru berdasarkan data suntikan sebesar 77,65 persen dan yang menggunakan KTP berkisar 84 persen.

"Jadi selain vaksin booster, Pemkab Kotabaru saat ini fokus melaksanakan vaksin untuk anak-anak dengan vaksin dosis kedua," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama