Bapemperda DPRD Kapuas Terus Matangkan Penyusunan Dua Raperda Inisiatif

Bapemperda DPRD Kapuas Terus Matangkan Penyusunan Dua Raperda Inisiatif

KETUA Bapemperda DPRD Kapuas usai rapat dengan stake holder dan pihak terkait membahas 2 Raperda inisiatif.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, terus melakukan pengayaan dan penyempurnaan terhadap 
dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kapuas tahun 2021, tentang Perlindungan Petani Plasma Perkebunan Kelapa Sawit dan Raperda tentang Ladang Berpindah.

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan SHut menyampaikan, pihaknya telah mengundang stake holder, dinas instansi terkait dan tokoh adat dalam rangka pengayaan terhadap Raperda tersebut.

"Karena kita ingin masukan dari semua pihak ini kan dalam rangka pengayaan dan penyempurnaan Raperda," kata Algrin Gasan, Selasa (18/1/2022).

Salah satu yang melatari Raperda tentang Ladang Berpindah, sebab petani yang mempraktikkan ladang berpindah sering kali dicap sebagai salah satu kontributor karhutla, Bahkan, mereka kerap kali menjadi korban dari kebijakan reaktif terkait karhutla seperti pelarangan pembakaran.

"Kenapa muncul Raperda, ini terkait ladang berpindah selama ini petani ladang berpindah sering dikambinghitamkan  sebagai sumber  bencana baik itu kebakaran maupun banjir," ujarnya.

Ia menuturkan perladangan berpindah merupakan cara-cara bercocok tanam secara tradisonal yang telah lama dilakukan.

"Bahwa ladang berpindah itu suatu tradisi turun temurun dari jaman nenek moyang, yang memang harus dilaksanakan dan dilindungi. Karena itu melalui Raperda ini kita ingin melindungi petani kita, baik itu cara berladang, baik itu membuka lahan dengan membakar maupun tidak membakar. Sehingga kearifan lokal itu bisa dilestarikan," paparnya.

Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Petani Plasma, ini guna memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani. Sehingga dalam praktik pelaksanaan plasma itu ada asas berkeadilan dan  saling menguntungkan.

"Adanya asas keadilan dan asas saling memerlukan saling tidak merugikan," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama