Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal, Perbankan Harus Permudah Pinjaman

Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal, Perbankan Harus Permudah Pinjaman

BALIKPAPAN - Aktivitas Pinjaman Online alias Pinjol ilegal, semakin meresahkan masyarakat. Tak sedikit yang terjerat dalam kerugian, baik moril maupun materil. Kasus ini pun mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mempersempit gerakan Pinjol, OJK mendorong perbankan untuk ikut terjun mengambil peluang bisnis ini. 

Terlebih, perbankan dikenal sudah kredibel dalam legalitas dan keuangannya, sehingga diharapkan bisa ikut membantu masyarakat dalam menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi.

"Kalau hal ini bisa digeluti perbankan, saya yakin Pinjol ilegal pasti berkurang, atau mati dengan sendirinya," terang Riza Aulia Ibrahim, Kepala OJK Regional IX Kalimantan, saat Media Gathering di Hotel Astara Balikpapan, Jumat (10/12/2021) malam.

Ia mencontohkan dengan fenomena rentenir zaman dahulu, yang kemudian berangsur berkurang seiring hadirnya koperasi.

Sehingga dengan sudah masuknya digitalisasi, perbankan diharapkan bisa makin mempermudah aktivitas peminjaman kepada masyarakat.

Peluang usaha ini terbilang menjanjikan, bisa dilihat dari data OJK per Oktober 2021, sudah ada Rp272,4 triliun yang disalurkan dari para lembaga Pinjol resmi, kepada 71,8 juta akun.

"Tidak semuanya untuk konsumsi, ada juga yang produktif, hingga mencapai Rp67 triliun," tambah Made Yoga Sudharma, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menguraikan, kebanyakan dana produktif tersebut dimanfaatkan para pelaku UMKM, termasuk di bidang pertanian.

Pihak OJK juga menggalakkan edukasi ke masyarakat, agar tidak mudah terjerat Pinjol ilegal, dengan memperhitungkan skala prioritas keperluan, kemampuan membayar, dan mempelajari jenis-jenis hutang.

"Kalau sudah terlanjut terjerat Pinjol ilegal, pertama segera lunasi. Kedua, laporkan ke Satgas Waspada Investasi atau polisi. Ketiga, kalau tidak sanggup membayar, ajukan keringanan berupa pengurangan bunga dan perpanjangan waktu pembayaran. Keempat, kalau mendapat intimidasi, segera blokir, dan beritahukan semua kontak untuk mengabaikan, kemudian laporkan ke polisi dengan melampirkan nomor kontak penagih," papar Ahimsa, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional IX Kalimantan.

Pertemuan ini juga dihadiri Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Manajemen Strategis, serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional IX Kalimantan, Insan Hasani.[aan]


Lebih baru Lebih lama