Penyidik Kejaksaan Usut Dugaan Gratifikasi Salah Satu Desa di Kapuas

Penyidik Kejaksaan Usut Dugaan Gratifikasi Salah Satu Desa di Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, Kejaksaan Negeri Kapuas  kini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi di salah satu Desa di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Kasus tersebut terus berlanjut, setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua Tim Jaksa Penyelidik.

Informasi didapatkan dalam gelar perkara menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya perbuatan melawan hukum dan mengarah kepada suatu peristiwa pidana. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, MH ketika  dikonformasi, Selasa (9/11/2021)  membenarkan adanya perkara tersebut.

"Iya benar," ungkapnya.

Amir menambahkan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2021, saat ini telah dilakukan gelar perkara, hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada hari Senin tanggal 08 November 2021.

Kendati demikian, Ia engan berkomentar 
tentang perkara apa, modusnya bagaimana, di desa mana terjadimya dan siapa yang terlibat.

"Tunggu saja ya, Jaksa Penyidik kami sedang bekerja," tutupnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama