PALANGKA RAYA, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya telah selesai dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Hal demikian diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Selasa (5/10/2021).
Dikatakannya, pihaknya bersama Pemkot telah menuntaskan 21 pasal yang ada dalam raperda prokes tersebut, dan saat ini tengah dalam proses tindaklanjut di tingkat Provinsi Kalteng.
"Raperda itu adalah salah satu bentuk reaksi kita terhadap merebaknya pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya dan sebagai upaya mempercepat penanganannya," ucapnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam raperda memuat ketentuan bahwa langkah paling efektif dan efisien dalam penanganan Covid-19 adalah menerapkan disiplin prokes
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam peraturan daerah tersebut nantinya mempertegas pelaksanaan penegakkan prokes di lapangan.
"Adapun salah satu hal utama yang dibahas dalam raperda tersebut ialah mengenai jumlah sanksi administrasi bagi para pelanggar prokes," ungkapnya.
Diuraikannya, sebelumnya dalam Peraturan Walikota (Perwali) 26/2020 dan Perwali 4/2021 bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu.
Lalu bagi tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar prokes akan didenda sebesar Rp5 Juta.
Kemudian, bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, dan denda sebesar Rp15 Juta.
"DPRD telah mengusulkan agar dalam raperda prokes ada pengurangan jumlah sanksi administrasi hingga 50 persen. Dari Rp100 Ribu menjadi Rp50 ribu, dan yang Rp5 juta menjadi Rp2,5 juta dan denda sebesar Rp15 juta menjadi Rp7,5 juta," tuturnya.
Dirinya berharap, raperda tersebut mampu menjadi instrumen dalam menekan sebaran Covid-19. Meski, saat ini kasus Covid-19 mulai melandai, namun bila kesadaran masyarakat menerapkan prokes menurun maka justru akan memicu munculnya gelombang sebaran baru.
"Semoga raperda ini bisa disahkan, dan bisa segera diterapkan di masyarakat sehingga mampu untuk mencegah kemunculan peningkatan kasus Covid-19," tandasnya.[suratman]