Bawa Sajam Tanpa Izin, Warga Kapuas Ini Digiring ke Kantor Polisi

Bawa Sajam Tanpa Izin, Warga Kapuas Ini Digiring ke Kantor Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Anggota Polsek Kapuas Murung dibantu personel Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang lelaki di Jalur 9 Desa Palingkau Asri,  Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa malam, 19 September 2021.

Yang bersangkutan diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Lelaki dengan inisial MA (16), asal Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini, diamankan saat  melintas dengan gerak mencurigakan.

Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Siti Rabiyatul mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi.

"Petugas melihat tersangka yang melintas tampak mencurigakan. Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan senjata tajam jenis parang beserta sarungnya yang di ikat di pinggang menggunakan tali warna putih," ungkap Iptu Siti, Kamis (23/8/2021).

Kemudian, kata srikandi polisi ini anggota Satresnarkoba menyerahkan pelaku ke Polsek Kapuas Murung.

"Tersangka MA dan barang bukti diamankan di Polsek Kapuas Murung untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Siti.

Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama