ABG Desa Diajak Tenggak Miras lalu Disetubui dan Divideokan, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

ABG Desa Diajak Tenggak Miras lalu Disetubui dan Divideokan, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

KUALA KAPUAS, MK - Benar-benar bejat yang dilakukan pria berinisial Yt alias Gt, warga Muara Catur, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Yt, pria 34 tahun ini menyetubuhi 
ABG Desa berusia 16 tahun, warga Kecamatan Tamban Catur. Modusnya sebelum itu pelaku mengajak korban minum-minuman keras, lalu pelaku nekat menyetubuhi korban. Pelaku juga merekam dengan memvideokan saat menggauli korban.

Tak sampai di situ, Yt pria tak tamat SMP ini lagi-lagi nekat meminta korban berhubungan badan berulang kali. Korban tak berdaya dan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena diancam akan diviralkan video yang sebelumnya direkam pelaku.

Kelakuan bejat Yt akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mengetahui lalu melaporkannya ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, dikonfirmasi, Senin (20/9/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan Yt, pelaku persetubuhan anak bawah umur.

"Pelaku kami amankan di Jalan Lintas Bahaur Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, pada Kamis, 17 September 2021 petang," ungkap AKP Kristanto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, Yt melakukan aksi tak senonohnya sekitar Desember 2020 silam di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.

"Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang hingga terakhir pada Bulan Agustus 2021," beber Kasat.

Kini, pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi menanti vonis hukuman. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang  RI  nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama