Barbuk Hasil Tindak Pidum Tahun 2021 Dimusnahkan

Barbuk Hasil Tindak Pidum Tahun 2021 Dimusnahkan

PULANG PISAU, MK - Barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana umum (Pidum) per Januari-Agustus 2021 dimusnahkan. 

Barang bukti tindak pidana umum itu dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (20/8/2021).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang didampingi Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa'i, Kepala Kejari Pulang Pisau, Priyambudi, Pabung 1011/KLK, Mayor ARH Subur Harsono, Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Suharto, Kepala Satpol PP Pulang Pisau dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Pulang Pisau dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Kejari Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan , pemusnahan barbuk ini merupakan hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai atau inkrah.

Barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan dalam kasus narkotika, obat-obatan, pencabulan,  pembunuhan, kartu seluler dan barang bukti pencurian.

"Barbuk tindak Pidum ini mulai dari narkoba, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), dan barbuk hasil tindak kejahatan lainnya," ucap Kajari kepada awak media di Pulang Pisau.

Diterangkan Kajari, pemusnahan barbuk tersebut juga sudah mendapat ijin dari hakim pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk barbuk jenis obat-obatan pemusnahan dengan cara dibakar serta barang bukti dari tindak pidana pencabulan, pencurian dibakar dan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan kedalam air," katanya.

"Saya juga berharap kasus untuk kasus narkoba, semoga dapat terus diperangi. Karena ini bakal merusak generasi anak bangsa," tambah Kajari.[manan]


Lebih baru Lebih lama