Perlu Regulasi Penegakan Prokes di Palangka Raya

Perlu Regulasi Penegakan Prokes di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Melalui video conferens atau virtual akhir pekan lalu, DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang III tahun sidang 2020/2021.

Paripurna itu sendiri dengan agenda penyampaian pidato pengantarnya Walikota terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Paripurna itu digelar sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya, maka diperlukan regulasi atau peraturan daerah.

"Regulasi itu menjadi dasar pemerintah dalam mengambil setiap keputusan dan kebijakan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Senin (26/7/2021).

Ditambahkannya, tidak kalah pentingnya raperda itu akan secepatnya dibahas, sampai pada saatnya nanti akan menjadi regulasi dari upaya perlindungan masyarakat secara luas dalam kondisi pandemi.

Sementara itu, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menekankan pentingnya suatu regulasi dalam menghadapi kondisi pandemi saat ini.

"Diajukannya raperda ini adalah semata-mata untuk kepentingan umum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lainnya yang terdampak Covid-19. Baik dari aspek ekonomi, kesehatan dan sosial kemasyarakatan," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama