Meski WFH, Komisi A: Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Meski WFH, Komisi A: Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka menerapkan kembali Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. 

Itu bertujuan untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021.

Poin dalam SE Walikota itu secara rinci memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik dilingkup Kementerian/Lembaga/Daerah BUMN/BUMD/Swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menanggapi hal tersebut mengatakan, walaupun pembatasan kegiatan kerja pemerintahan kembali diterapkan, namun diharapkan pelayanan publik tetap berjalan.

"Sekalipun penerapan WFH 75 persen dan WFO 25 persen, akan tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan," tegasnya, Kamis (15/7/2021).

Diungkapkannya lagi, pihaknya mendukung dengan diberlakukan sistem WFH 75 persen dan WFO 25 persen yang diberlakukan oleh Pemkot mengingat situasi penyebaran pandemi Covid-19 yang kian merebak.

"Sejatinya, instansi pelayanan publik memiliki pola dan inovasi tersendiri dalam membangun pelayanan publik agar terus berjalan. Sekalipun dalam sistem yang berbeda," kata legislator Partai Golkar itu.

Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan WFH dan WFO ini bukan berarti pelayanan publik dan kinerja ASN Pemkot diistirahatkan dan berkurang, namun tetap ada sistem pelaporan kinerja dari setiap aparatur.

"Biasanya sudah ada sistem pelaporan kinerja melalui sebuah aplikasi. Dengan begitu dapat terukur kinerja dan kehadiran abdi negara atau tenaga kerja oleh atasan langsung," tutupnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama