Gara-gara Curanmor, Dua Remaja di Kapuas Dibekuk Polisi

Gara-gara Curanmor, Dua Remaja di Kapuas Dibekuk Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Dua remaja laki-laki ditangkap polisi gegara terlibat pencurian motor (curanmor). Pelaku curanmor ini masing-masing berinisial JU (17)  dan JU (17).

Aksi curanmor terjadi, dini hari Selasa, 22 Juni 2021 lalu di samping sebelah kanan rumah pelapor di Jalan Padat Karya Rt 07,  Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021) menyampaikan, peristiwa curanmor itu sendiri baru dilaporkan pada Rabu, 30 Juni 2021.

Menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian itu, Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir lalu melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan di lapangan anggota kami akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku," beber Kapolsek.

Kejadian berawal, kala itu pelapor menaruh dan memarkir sepeda motornya disamping sebelah kanan rumah kediamannya tanpa mengunci stang.

"Sekitar pukul 05.00 Wib saat pelapor hendak memeriksa sepeda motor yang diparkir disamping rumah sudah tidak ada lagi ditempat semula," ujar Srikandi Polisi tersebut.

Dari kejadian itu korban mengalami kerugian materil Rp10 juta. Peristiwa raibnya sepeda motor itu lalu dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Kapuas Hilir

Adapun sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut, merk Suzuki/Fu 150 SCD  atau satria F tahun 2011, warna hitam dengan nomor Polisi KH 5517 BP.

"Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Kapuas, pelaku akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama