Kerjasama Layanan Hukum, LBH BRM Teken MoU dengan Rutan Buntok

Kerjasama Layanan Hukum, LBH BRM Teken MoU dengan Rutan Buntok

BUNTOK, MK - Kerjasama dengan Rumah Tahan (Rutan) Kelas ll B Buntok dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barito Raya Mandiri (BRM) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.

Ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang memuat tentang penyuluhan, pemberdayaan, konsultasi hukum dan pendampingan di persidangan.

Penandatanganan yang dihadiri Kepala Rutan Kelas ll B Buntok, Mastur A.Md IP SH MM ini digelar di di Rutan Kelas II B Buntok, Senin (21/6/2021).

Ketua LBH BRM Barsel, Tomi Apandi Putra mengatakan, penyuluhan dan bantuan hukum di tengah pandemi Covid-19 ini bisa dilakukan melalui daring, mulai dari layanan konsultasi hukum, penyuluhan, pemberdayaan bahkan pendampingan di persidangan melalui virtual.

"Harapan ke depannya mejalin kerjasama ini bisa efektif berjalan," terang Tomi kepada metrokalimantan.com.

Ini, lanjutnya, demi memenuhi hak-hak masyarakat untuk bantuan hukum sebagaimana dimaksud Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42  Tahun 2013 tentang syarat dan cara pemberibantuan hukum  Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015.

"Juga Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta Peraturan Bupati (Perbup) Barsel Nomor 20 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Barsel dan sekitarnya," pungkas pria kelahiran Bumi Batuah ini.[deni]
Lebih baru Lebih lama