Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Ini Rugikan Negara Rp200 lebih

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Ini Rugikan Negara Rp200 lebih

foto : ilustrasi/google

PULANG PISAU, MK - Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penggunaan dana desa atau DD tahun anggaran (TA) 2019 di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Kasus tersebut menjerat mantan Kepala Desa (Kades) setempat berinisial T, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Kalteng, korupsi yang dilakukan mantan Kades itu,  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 269.739.300,00 atau Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Pilus Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, pada tahun 2019 Desa Hanjak Maju mendapatkan dana dari pemerintah pusat, yakni dana desa (DD) sebesar 1.185.252.000 atau Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta dua Ratus lima Puluh Dua Ribu
Rupiah.

"Dana tersebut dimasukan dalam APBDes Hanjak Maju untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat," kata Digul sapaan akrab Kasatreskrim Polres Pulpis, dalam press release kepada sejumlah awak media, Senin (31/5/2021).

Kemudian, lanjutnya, dana desa tersebut  dicairkan secara 3 tahap dan sudah dibayarkan atau dicairkan untuk masing-masing kegiatan tadi. 

Meski, begitu, ungkap Digul, ada dua kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut di silva kan pada tahun 2019. 

"Dari kegiatan-kegiatan tersebut tidak  dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Hal itu juga dikuatkan oleh ahli teknik bangunan bahwa benar terhadap bangunan bangunan yang dibuat dengan menggunakan DD Hanjak ditemukan adanya selisih volume, dan setelah diaudit BPKP Kalteng  ditemukan kerugian negara Rp 200 kita lebih," tutur Digul.

Atas perbuatan tersangka T, bebernya, yang bersangkutan ditetapkan tersangka. "Untuk berkas perkara akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari ini Senin tanggal 31 Mei 2021," tukasnya.

Sementara, pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman menanti mantan kades sebagau berikut, pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.

Dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (4) empat tahun dan paling lama (20) dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 Dua Ratus Juta Rupiah ) dan Paling banyak Rp 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah) atau dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) atau pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5  tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).[manan]
Lebih baru Lebih lama