Ruselita Sambut Baik Penerapan SIMBG di Pemkot Palangka Raya

Ruselita Sambut Baik Penerapan SIMBG di Pemkot Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bakal segera menerapkan kebijakan pelayanan perijinan dalam menyelenggarakan bangunan atau gedung, yang terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

SIMBG tersebut merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR RI, dimana sistem ini diciptakan untuk membantu Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan bangunan gedung.

Dalam SIMBG juga memuat penyelenggaraan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terkait itu, sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita mengaku sangat mendukung pemerintah setempat menerapkan SIMBG tersebut. 

Sebab, lanjutnya, dengan adanya SIMBG maka proses bangunan gedung diyakini dapat lebih efektif.

"Ini sangat bagus, melalui SIMBG ini koordinasi antar perangkat daerah terkait bisa menjadi lebih jelas," ucapnya, Selasa (13/4/2021).

Legislator dari Partai Perindo ini menyontohkan, dalam penyelenggaraan IMB yang sekarang berubah nama menjadi PBG, maka dapat dilakukan dengan lebih tertib serta transparan.

Melalui SIMBG ini pula, urainya, maka proses perijinan PBG dan dapat menciptakan mekanisme yang di dalamnya mengandung penyederhanaan yang meliputi percepatan waktu proses penyelesaian, kepastian biaya serta kejelasan prosedur pelayanan.

"Penyederhanaan pelayanan ini bertujuan untuk menghindari proses perijinan yang rumit, proses perijinan yang tidak tertib serta waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti," imbuhnya.

Melihat, adanya program SIMBG ini, tambahnya, sebagai bentuk pelayanan publik yang mendorong semua pihak untuk melek ilmu teknologi (IT).[kenedy]
Lebih baru Lebih lama