Petugas Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

Petugas Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

PALANGKA RAYA, MK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,46 gram di Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa hari yang lalu.

Dalam kasus tersebut kepolisian mengamankan seorang pelaku  berinisial YP (35) berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di rumah terduga sering terjadi transaksi narkoba.

"Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas dengan melakukan penyelidikan," ucap Kabidhumas, Kombes Pol K Eko Saputro.

Eko menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Mantar Gang Tua Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas, Kalteng.

Setelah dilakukan penggeledahan baik badan maupun rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 paket yang diduga adalah sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 9 buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, satu buah gawai merk Nokia berikut dan barang bukti lainnya.

"Pelaku YP langsung dibawa ke Polres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
 
Pelaku YP dibidik dangan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Gumas, Ipda Budi Utomo melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu (17/4/2021), metrokalimantan.com menanyakan terkait hasil pengembangan tersangka YP apakah ada tersangka lain yang terlibat dan apakah mobil brio serta motor ario mex ikut ditahan?  

"Untuk sementara kita amankan dulu. Sementara masih kita kebangkan untuk tersangka  lainnya," tegas Kasat Narkoba Polres Gumas.[deni]

Lebih baru Lebih lama