Paripurna, Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Pulang Pisau Periode 2018-2023

Paripurna, Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Pulang Pisau Periode 2018-2023

PULANG PISAU, MK - Menindaklanjuti agenda kegiatan DPRD Kabupaten Pulang Pisau, yakni Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan 1 Tahun 2021, Senin (5/4/2021) di ruang sidang DPRD setempat berlangsung kegiatan pengumuman usulan pemberhentian Bupati Pulang Pisau periode 2018-2023.

Kegiatan diikuti secara langsung dan via zoom oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD serta unsur Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.

Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa'i mengatakan, berdasarkan berita acara pengumuman usulan pemberhentian Bupati Pulang Pisau, maka dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Pulang Pisau Periode 2018- 2023.

"Ini juga berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri R.I Nomor : 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah," katanya.

Selanjutnya, dikatakan H Amad sapaan akrabnya, hal ini juga berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 06/PL.02.7-Kpt/62/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 tanggal 19 Februari 2021serta Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 100/28/II.1/PEM-OTDA tanggal 8 Maret 2021 hal Pengajuan Usul Pemberhentian Bupati Pulang Pisau. 

"Setelah itu ditandatangani oleh masing-masing unsur pimpinan DPRD Pulpis, baik ketua dan wakil ketua," ujar H Amad.

Ia menambahkan, setelah berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD Pulang Pisau, dapat dipergunakan sebagai pengajuan usulan pemberhentian Bupati Pulang Pisau Periode 2018 - 2023 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Jadi, ini masih pengumuman usulan pemberhentian saja," imbuhnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama