Kemenag Pulpis Sampaikan Edaran Menag terkait Panduan Ramadan dan Idul Fitri

Kemenag Pulpis Sampaikan Edaran Menag terkait Panduan Ramadan dan Idul Fitri

PULANG PISAU, MK - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau, menerima dan sekaligus menyampaikan perubahan surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI terkait panduan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M.

"Iya benar, kita (Kemenag Pulpis) sudah menerima SE dari Menag RI perihal panduan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Terkait itu, kita juga sampaikan panduan tersebut ke warga Muslim di Pulpis," ucap H Masrani Arsyad, Kepala Kemenag Pulang Pisau, kepada awak media ini, Senin (12/4/2021).

Menurutnya, pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan dan pelaksanan salat Idul Fitri tahun ini masih dalam situasi darurat Covid-19, sehingga perlu penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan lain sebagainya terkait ibadah tersebut.

"Mari kita bersama-sama berdoa semoga wabah ini cepat berlalu, sehingga segala aktivitas kembali berjalan normal, termasuk perkara ibadah," harapnya. [manan]

Berikut isi Surat Edaran (SE) Menag RI No SE 04 Tahun 2021 Perubahan SE Nomor 04 tahun 2021.

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit/atas alasan syar'i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan.

2. Sahur & buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Kegiatan Buka Puasa Bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan & menghindari kerumunan.

4. Pengurus Masjid/Musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan Pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah, & membawa sajadah/mukena masing-masing.

Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus & pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas untuk menerapan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran TIDAK BOLEH dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran COVID 19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) & Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/ penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As Sunnah.

12. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Lebih baru Lebih lama