Keluarkan SE, Bupati Balangan Prioritaskan Pembelian Produk UMKM dan Pedagang Pasar Lokal

Keluarkan SE, Bupati Balangan Prioritaskan Pembelian Produk UMKM dan Pedagang Pasar Lokal

PARINGIN, MK - Bupati Balangan, H Abdul Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait prioritas pembelian atau penggunaan produk UMKM dan Pedagang pasar lokal di Kabupaten Balangan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Pimpinan dan Keprotokolan, Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Syaifuddin Tailah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021).

"Benar, telah dikeluarkan surat edaran terkait prioritas pembelian atau penggunaan produk UMKM dan Pedagang pasar lokal," ujarnya Syaifuddin.

Bahkan, tambah Syaifuddin, hal tersebut selaras dengan peryataan Bupati  Balangag yang setiap saat Abdul Hadi menghadiri acara-acara pemerintah atau rapat-rapat koordinasi dilingkup Pemkab Balangan.

Dalam upaya mewujudkan kepedulian dan mendukung pengembangan sektor UMKM atau Pedagang Pasar lokal di Balangan. Agar dapat lebih mandiri dan berdaya serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Balangan telah dikeluarkan surat edaran yang bernomor: 518.3/104/ DKUKMP-BLG/2021.

Di antaranya berisi tentang setiap pelaksanaan kegiatan baik rapat, koordinasi,  sosialisasi, pelatihan di lingkungan masing masing instansi agar memprioritaskan penggunaan produk UMKM atau Pedagang Pasar Lokal di Balangan.

Dan juga setiap pengadaan alat tulis kantor, pakaian seragam kantor sekolah, pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, serta kebutuhan kantor lainnya sepanjang produknya mampu disediakan oleh UMKM atau Pedagang Pasar lokal, agar memprioritaskan penggunaan Produk UMKM atau Pedagang Pasar lokal di Balangan.

Bahkan juga dalam surat edaran tersebut menyatakan, setiap kegiatan penerimaan tamu yang berasal dari luar daerah untuk pemberian cinderamata atau oleh-oleh yang diberikan agar berasal dari Produk UMKM atau Pedagang Pasar lokal di Kabupaten Balangan.

Serat dalam surat tersebut Bupati Balangan Abdul Hadi meminta, bagi masyarakat Balangan yang telah membeli dan mengetahui produk-produk UMKM atau Pedagang Pasar lokal di Balangan agar berpartisipasi aktif dalam membantu mempromosikan produk tersebut dengan mengunggah atau memposting melalui media sosial, agar bisa menarik minat masyarakat luas untuk membelinya.[agus]

Lebih baru Lebih lama