DPRD Kapuas Konsultasi dan Koordinasi terkait Implementasi Perpres 33

DPRD Kapuas Konsultasi dan Koordinasi terkait Implementasi Perpres 33

KUALA KAPUAS, MK - DPRD Kabupaten Kapuas melalui komisi II melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pokok-pokok substansi  implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tentang Standar Harga Satuan, dalam kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Banjar dan DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (3/3/2021).

Kunker, dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Ketua Komisi II Algrin Gasan diikuti anggota DPRD Kapuas lainnya.

"Kami melakukan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Banjar dan DPRD Kota Banjarmasin terkait mekanisme penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Implementasi Perpres 33 tentang Standar Harga Satuan, pedomon satuan kerja tahun 2021," kata Algrin, melalui pesan aplikasi.

Politisi Senior Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa di beberapa daerah di wilayah Kalsel, mekasnisme penyusunan Perbub dimaksud wajib dikoordinasikan dengan DPRD.

"Sehingga ada pemahaman yang sama terhadap pedoman satuan kerja perangkat daerah dan DPRD terkait Perpres 33, bahwa di Kabupaten Banjar menerapkan satuan penginapan/hotel berdasarkan satuan maksimal yang ada pada Perpres 33 tersebut," papar Algrin.

Lanjutnya, sedangkan satuan perjalanan dinas disesuaikan dengan kearifan lokal setempat berdasarkan tofografi dan geografi, jauh dekat dan tingkat kesulitan medan yang ditempuh.

"Serta disesuaikan dengan jalur sungai yang tidak bisa dilewati dengan jalur darat," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama