Respon Putusan MK, Sugianto-Edy: Membangun Kalteng Bersama-sama

Respon Putusan MK, Sugianto-Edy: Membangun Kalteng Bersama-sama

PALANGKA RAYA, MK - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat - H Ujang Iskandar.

MK memutuskan perkara dengan nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2020 dinyatakan tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke agenda pembuktian.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ucap Ketua Mejelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang putusan tersebut, Selasa (16/02/2021), petang.

Menyikapi hal itu, calon Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran - H Edy Pratowo yang memantau secara virtual tersebut menyambut baik dan mengapresiasi hal itu serta mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng kedepannya lebih baik lagi. 

"Kami bersama_sama menyaksikn secara virtual dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Mari kita bersama-sama membabgun Kalteng ke arah lebih baik lagi," kata Sugianto.

Sementara itu, Edy Pratowo mengaku mendengarkan keputusan MK tersebut. Ia berterimakasih kepada masyarakat atas doa dan harapannya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng kedepannya.

Pria yang masih menjabat Bupati Pulang Pisau itu juga menyebutkan, hasil keputusan MK adalah untuk seluruh masyarakat Kalteng.

"Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu membangun Kalteng yang lebih baik lagi. Mari kita melupakan perbedaan, dan intinya kita bersama-sama membangun Kalteng lebih Berkah lagi," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama