Pemusnahan Aset, Ini Jelas Umi Mastikah

Pemusnahan Aset, Ini Jelas Umi Mastikah

PALANGKA RAYA, MK - Usai memimpin langsung pemusnahan barang milik daerah yang tidak layak pakai di tempat pembuangan akhir, Kamis (11/2/2020), Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai wujud pertanggungjwaban Pemerintah Kota terhadap pemeriksaan Badan Keuangan.

"Pencatatan itu sangat berakselerasi kepada realita daripada aset yang ada. Jadi ketika aset ini sudah tidak bisa digunakan dan sudah memenuhi kriteria sesuai aturan, maka dilakukan pemusnahan," ungkapnya.

Tentu, hal tersebut bertujuan untuk kembali menertibkan administasi keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga dengan demikian dapat mengurangi dari pada beban neraca.

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, bernilai Rp2 miliar lebih terdiri daripada alat tulis kantor, keperluan humas seperti kamera dan sebagainya yang terdapat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

"Semua barang itu sudah tidak layak pakai, dan harus dimusnahkan, sehingga ketika BPK memeriksa aset di OPD, maka semua ini sudah terwakili dan pemusnahan itu telah di dieksekusi," bebernya.

Dengan demikian, tambahnya, pihaknya optimis setelah mendapatkan empat kali predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP secara berturut-turut, pada tahun 2021 akan kembali meraih dan mempertahankan untuk kelima kalinya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama