Finalisasi 2 Raperda, Bepemperda DPRD Kapuas Rapat bersama Eksekutif

Finalisasi 2 Raperda, Bepemperda DPRD Kapuas Rapat bersama Eksekutif

KUALA KAPUAS, MK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas bersama Bagian Hukum Setda Kapuas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar rapat.

Rapat untuk menyusun hasil kesimpulan dan berita acara konsultasi dan koordinasi atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini digelar di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Kapuas, Selasa (16/2/2021).

Jalannya rapat dipimpin Ketua Bepemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan diikuti sejumlah anggota Dewan lainnya, dihadiri Kabag Hukum Setda Kapuas Nur Fendi dan Kepala Dinas PMD Yanmarto serta jajarannya.

"Hari ini kita rapat dengan Kabag Hukum dan DPMD finalisasu dua buah Raperda Kabupaten Kapuas," kata Algrin Gasan.

Dua buah Raperda tersebut, yaitu Raperda pembentukan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

"Ini sebelum proses fasilitasi ke biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terhadap dua Raperda tersebut," ujar Algrin.

Tahap selanjutnya, menurut Politisi senior Partai Golkar ini, dilakukan pengesahan dua buah Raperda tersebut melalui rapat paripurna DPRD Kapuas.

"Kami harapkan Peraturan Bupati (Perbub) terhadap 2 Raperda ini dibuat bersamaan dengan Peraturan Daerah atau Perdanya dan nanti Perbub dikoordinasikan dengan Bapemperda DPRD Kapuas," pungkas Algrin.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama