Kejari Gumas Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta Lebih

Kejari Gumas Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta Lebih

PALANGKA RAYA, MK - Eksekusi di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas  Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak Januari hingga November 2020, berjumlah sebanyak 5 perkara.

Fakta ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso SH MH kepada metrokalimantan.com saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/12/2020).

Agus menyampaikan, dari jumlah perkara itu, penyelidikan 2 perkara, penyidik 2 perkara dan penuntutan 1 perkara total ada 5 perkara yang ada di Kejari Gunung Mas.

"Untuk penyelamatan uang negara dari perkara-perkara korupsi itu lebih dari Rp175 juta di tahap penyidikan. Juga pembayaran uang pengganti sebesar Rp159.600.000," ucap Kasi Pidsus Kejari Gumas ini.

Pihaknya berharap dengan peningkatan pengawasan oleh kejaksaan, diharapkan setiap program pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.[deni]



Lebih baru Lebih lama