Hasil Sementara Pilkada Sambas, Santono - Rofi Ungguli Petahana

Hasil Sementara Pilkada Sambas, Santono - Rofi Ungguli Petahana

SAMBAS, MK - Proses penghitungan hasil suara sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di berbagai wilayah di Tanah Air tengah berlangsung sampai hingga saat ini.

Di Kalimantan Barat yang melaksanakan Pilkada ada 7 Kabupaten, yakni Sambas Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu dan Ketapang.

Di Pilkada Sambas, ada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung.

Hasil suara sementara di Sambas, nomor urut 1, H Heroaldi Djuhardi Alwi - Hj Rubaety Erlita yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Partai Golkar memperoleh suara sementara sebanyak 20.241 dengan persentase suara 24,5%.

Nomor urut 2, H Santono - Fahrur Rofi yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh suara sementara sebanyak 25.333 suara dengan persentase suara 30,6%.

Paslon nomor urut 3, Helman Fachri - Darso yang diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperoleh suara sementara sebanyak 16.268 atau 19,7%.

Sementara nomor urut 4, H Atbah Romin Suhaili - Hj Hairiah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh 20.850 suara atau 25,2%.

Peralihan hasil suara sementara ini dikutip dari laman resmi KPU yang menampilkan jumlah suara masuk dari setiap TPS maupun KPPS. Update pukul 10:30 WIB.

Sejumlah hasil suara baru mencapai 29,99% atau suara terkumpul di 389 TPS dari 1297 TPS.

Dalam laman link ini, semuanya sudah lengkap. Mulai dari hasil hitung suara, rekapitulasi maupun penetapan, semua disajikan secara bertahap.

Sebagai catatan, dari data yang ditampilkan pada menu laman dari hitung suara adalah data yang dikirimkan dari hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C, Hasil-KWK akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Dan Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Anda pun bisa  memantau perolehan hasil suara di laman resmi KPU. Anda tinggal klik link ini https://pilkada2020.kpu.go.id/.[martin/hefzie]

Lebih baru Lebih lama