Dukung BNNP, Pemprov Kalteng Serahkan Hibah Rp2 Miliar

Dukung BNNP, Pemprov Kalteng Serahkan Hibah Rp2 Miliar

PALANGKA RAYA, MK - Bentuk dukungan serius kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah untuk Pembangunan Kantor dan Klinik Pratama BNNP, Pemprov Kalteng menyerahkan hibah senilai Rp2 miliar.

Hibah diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri kepada Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Adi Swasono di Kantor setempat, Jumat (11/12/2020).

Fahrizal mengatakan, bantuan hibah ini merupakan salah satu bukti kontribusi Pemprov Kalteng dalam penanggulangan masalah narkoba di Bumi Tambun Bungai. 

"Apa yang kami serahkan itu merupakan salah satu bukti kepedulian kepada institusi yang menangani masalah Narkoba. Penanganan masalah Narkoba memang kewenangan pusat dan hukum, tapi salah satu tugas dari pemerintah daerah adalah bagaimana juga men-support untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk juga di saat kita memerlukan kebutuhan personel," ucapnya.

Ditegaskannya bahwa permasalahan narkoba yang pada umumnya menyasar generasi muda di Kalteng ini perlu mendapat perhatian lebih, mengenai bagaimana para generasi muda tersebut dapat direhabilitasi dan dipulihkan karena generasi muda merupakan aset berharga bagi pembangunan daerah ke depannya.

"Dan melihat dari pembicaraan kemarin, saya berterima kasih bahwa BNN dengan seluruh unsur penegakan hukum akan membicarakan kebijakan-kebijakan yang mungkin tidak akan bicara langsung penuntutan, tapi bagaimana penyelesaian terutama untuk kasus-kasus generasi muda kita yang mungkin dia pada kategori pengguna," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko mengungkapkan bahwa preferensi penyalahgunaan narkotika di Kalteng hanya 0,8 persen atau di bawah rata-rata daerah lain di Indonesia yang mencapai 1,8 persen. 

Meski demikian, diingatkannya bahwa kenaikan angka penyalahgunaan narkotika di Kalteng masih mungkin terjadi, sehingga harus terus diantisipasi.

Lebih lanjut, Kepala BNN RI berharap dari hasil diskusi hari ini akan ada kesepakatan mengenai Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"TAT adalah program penegak hukum untuk setiap tangkapan dari kepolisian melalui asesmen supaya kita bisa pilah antara hukum dan medis. TAT terdiri dari penyidik, jaksa, dinas kesehatan, dinas sosial yang secara terpadu melakukan asesmen. TAT akan kita tingkatkan terus ke daerah-daerah, akan ada rayonisasi TAT karena ketentuannya 6x24 jam sudah ditentukan statusnya," jelasnya.

Dengan adanya TAT, dapat diketahui jenis, asal, dan jaringan Narkoba yang masuk ke Kalteng. Selain itu, dapat dipisahkan pula yang mana bandar, pengedar, dan pengguna. 

"Kalau bandar-penguna-pengedar, langsung diproses biasa. Kalau dinyatakan sebagai pengguna, nah ini dari hasil rekomendasi TAT bisa mengajukan langsung ke Kejaksaan, bikin APS atau Acara Pidana Singkat supaya nanti disidangkan. Rekomendasi TAT, jika rehabilitasi dimana dan berapa lama ditentukan dari jenis narkoba dan sudah berapa lama menggunakan," papar Ketua BNN RI.

Ditambahkannya, terdapat 6 daerah rawan peredaran narkoba di Kalteng berdasarkan pemetaan pihak BNN. 

"Kita harapkan 6 ini jangan hanya diserahkan polisi saja. Pak Sekda, kita garap bersama. Dinas Sosial harus berperan. Kita melakukan capacity building di tempat-tempat ini dengan penguatan dari provinsi. Target dari 6 tempat ini, 1 hingga 2 tahun sudah bersih. Kalau perlu gunakan CSR pihak swasta, intelijen dioptimalkan, mapping bandar-bandarnya siapa," tegas Kepala Komjen Pol Heru Winarko.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama