Diindikasi Langgar Perda Sungai, Ini Penjelasan terkait Cafe Apung

Diindikasi Langgar Perda Sungai, Ini Penjelasan terkait Cafe Apung

BANJARMASIN, MK - Lantaran berada di bantaran Sungai Martapura, restoran apung yang berada tepat di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pun diindikasikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Sungai.

Saat mendatangi Balaikota dan Gedung DPRD Kota Banjarmasin bersama puluhan anggota Ormas Pemuda Islam Kalimantan Selatan untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (21/10/2020), H Hasan menilai keberadaan Cafe Apung di atas sungai melanggar aturan Perda Sungai nomor 31 tahun 2012. 

“Pertama tidak ada izin, dan kedua dibangun di atas sungai. Sementara Perda sudah jelas melarang bangunan berdiri di atas sungai. Ini kenapa didiamkan oleh pemerintah,” tandas Hasan, Ketua Pemuda Islam Kalsel.

Usai menemui massa Pemuda Islam, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Isnaini mengatakan, pihaknya segera turun ke lapangan untuk mengecek apakah bangunan Cafe Apung tersebut melanggar aturan atau tidak.

”Untuk memastikan kami agendakan melihat langsung ke lapangan dengan dinas terkait,” terangnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Mathari mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara detail bagaimana proses dan alur perizinan Cafe Apung itu.

“Saya akan koordinasi dengan pihak Perizinan untuk memastikan bagaimana izinnya, dan izin apa saja yang diperlukan. Jika memang tidak ada izin, ya harus segera dipindahkan,” jelasnya.

Dalam aturan, lanjut politisi PKS ini, memang tidak dibenarkan adanya bangunan di atas sempadan sungai, dengan sistem permanen tersebut, artinya Cafe Apung jangan beri contoh.

“Menurut informasi dari Pemuda Islam Kalsel belum ada izin dan dibangun permanen. Hal ini yang akan kami pelajari lebih detail bersama pihak pemerintah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sekdako Banjarmasin, Drs Hamli Kursani ketika dikonfirmasi wartawan belum bisa memastikan apakah Cafe Apung yang dikelola gabungan koperasi itu sudah memiliki izin atau belum, khususbya izin prinsip Cafe Apung.

Sebelum izin dikeluarkan oleh Perizinan, harus ada izin lain, seperti izin tambat dari Dinas Perhubungan, izin limbah dari Dinas Lingkungan Hidup, dan izin-izin UMKM dari Dinas Koperasi, terakhir izin prinsip dari Pemko Banjarmasin. 

“Seingat saya, tidak pernah menandatangani izin itu. Atau mungkin saya yang lupa. Nanti saya pastikan dulu,” terangnya.

Sementara itu, tudingan Ormas Pemuda Islam Kalsel itu dibantah langsung oleh Ketua Koperasi Resto Apung Sumarno DS, di mana Ia menyebut tuduhan dan penilaian dari Ormas Islam Kalsel itu tidak benar.

Sebab, sambungnya, sebelum beroperasi Resto Apung sudah mengantongi sejumlah izin yang diterbitkan dinas-dinas terkait.

“Dishub izin tambat untuk resto, lalu izin SKTU, ada juga NIB (Nomor Izin Berusaha), kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jadi izin kami lengkap,” bebernya. 

Mantan Kadis Koperasi Kota Banjarmasin, Priyo Eka Wisono menambahkan, kawasan Resto Apung ini merupakan bagian dari site plan kuliner. Bahkan tongkang Resto Apung dapat izin tambat, selama dua tahun atau hingga 2022 dan sudah mengantongi izin SPPL.

“Kalau limbah padat dikantongi dulu dan cair ditampung, kemudian dibuang secara periodik,” pungkas penanggung jawab Resto Apung ini.[toso]

Lebih baru Lebih lama