Mendaftar Pilkada, Bakal Cabup Cawabup Wajib Swab Test

Mendaftar Pilkada, Bakal Cabup Cawabup Wajib Swab Test

BATULICIN, MK - Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabah Bumbu (Tanbu) tinggal menghitung hari. Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sendiri dijadwalkan mulai 4 hingga 6 September 2020. 

Satu di antara syarat yang harus dipenuhi bakal calon adalah mengikuti swab test. Ini terkait erat dengan kondisi sekarang yang masih berada di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPU Tanbu, Makhruri, Kamis (27/8/2020) mengatakan, lima hari lalu telah digelar rapat pertemuan dengan pihak BNN dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin yang membahas tentqng pemeriksaan kesehatan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati.

"Sebelum pemeriksaan kesehatan keseluruhan, salah satunya ada pemeriksaan swab test," ungkapnya.

Menurutnya, ketika pendaftaran dibuka pada 4 September, maka bakal Cabup dan Cawabup yang mendaftar dijadwalkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk swab test pada 6 September 2020.

"Selama masih pandemi Covid-19 ini, calon kita ikutkan dalam pemeriksaan swab. Jadi bila pemeriksaan tes swab tersebut positif, maka untuk pemeriksaan tes kesehatan lainnya itu kita tunda dulu," terangnya.

Diterangkan Makhruri, dalam pemeriksaan kesehatan ini yang tidak bakal meloloskan itu hanya satu saja, yaitu narkoba.

"Untuk Pemeriksaan tes kesehatan ini, nantinya calon tersebut kita inapkan di RS Ulin Banjarmasin," tutupnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama