Ingin Surat Bebas Covid-19, Ikuti Cara Ini

Ingin Surat Bebas Covid-19, Ikuti Cara Ini

PALANGKA RAYA, MK - Ada-ada saja ulah oknum yang mencari untung di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya dengan cara menjual Surat Keterangan (Suket) rapid test palsu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, beredarnya Suket rapid test palsu yang kian marak saat ini membuat pihaknya memperketat dalam mengeluarkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19.

"Upaya konkret dalam mengatasi beredarnya Suket rapid test palsu ini tidak lain pengetatan dalam mengeluarkan Suket bebas Covid-19, yang dilakukan fasilitas kesehatan (faskes) kepada masyarakat," bebernya, Senin (20/7/2020).

Otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan Suket sehat tersebut tidak lain faskes-faskes resmi dilingkup dinas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas maupun klinik kesehatan.

"Surat sehat diberikan otoritas resmi tidak sembarangan, sehingga jauh dari penyimpangan. Warga pun akan tahu langkah selanjutnya bila rapid test menunjukkan hasil positif atau negatif," ujarnya.

Dilanjutkannya, dengan maraknya beredar Suket palsu dengan memanfaatkan momen pandemi Covid-19 ini, tentu akan menjadi ranah pihak penegak hukum dalam penindakannya.

Begitupun masyarakat, tambahnya, jangan berpikir ruwetnya dalam mengurus suket rapid test, sehingga mengabaikan prosedur resmi.

Suket rapid test di tengah pandemi saat ini memang sangat penting dikantongi warga.Terutama bagi mereka yang ingin bepergian ke luar daerah. 

"Bagi masyarakat yang memerlukan dokumen, dapat memperolehnya dengan prosedur yang berlaku di tempat resmi yang sah secara hukum dalam mengeluarkan dokumen," tandasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama