Dishut Kalteng Kembali Sosialisasikan Hukum Adat

Dishut Kalteng Kembali Sosialisasikan Hukum Adat

KUALA KAPUAS, MK - Setelah sebelumnya digelar sosialisasi pembangunan hukum adat, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui UPT KPHP Kapuas Tengah, Unit X dan XII kembali mensosialisasikan hutan adat.

"Kemarin Rabu, 15 Juli 2020 kembali kami sosialisasikan tentang hutan adat di Kecamatan Timpah," kata Kasuma S.Hut, Jumat (17/7/2020).

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, penting disampaikan kepada tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya, sehubungan dengan regulasi tentang hutan adat tersebut.

"Dan kemarin dalam sosialiasi itu moderator Deddy Hendrawan S.Hut, melalui prolog menyampaikan sejarah tonggak hutan adat tersebut," imbuhnya.

Menurutnya, momen itu dimulai ketika keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PPU/10/2012 tertanggal 16 Mei 2013 atas permohonan uji materi Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan dua lembaga adat lainnya.

"Di mana dalam putusan MK tersebut bahwa hutan adat tidak lagi masuk dalam hutan Negara tapi hutan adat berada dalam wilayah masyarakat Adat," tukasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama