Perwali PSBB Dinilai Berpotensi PHK Ratusan Karyawan Toko

Perwali PSBB Dinilai Berpotensi PHK Ratusan Karyawan Toko

BANJARMASIN, MK - Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 37 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota nomor 33 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19 di Banjarmasin, dinilai berpotensi menyengsarakan warga.

Pasalnya, penerapan Perwali Nomor 33 tahun 2020, khususnya Pasal 13 ayat 2 poin (a) yang berbunyi, pedagang di kawasan pasar yang tidak menjual barang dan bahan pangan atau kebutuhan pokok ditutup sementara.
 
Alhasil, semua pertokoan di kawasan Sudimampir Baru dan pasar-pasar lain diprediksi bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan karyawannya dan ini ditantang serta ditolak para pedagangnya.

“Karena kami menilai ketidaksiapan Pemko Banjarmasin dalam penerapan aturan PSBB jilid dua tersebut dan dipaksakan,” ungkap H Taufik, salah satu pemilik Toko Busana Jadi di Pasar Sudimampir, Senin (11/5/2020). 

Ditegaskan Taufik, pasal ini tentunya mengisyaratkan kepada seluruh usaha perdagangan konveksi, seperti busana jadi yang biasa dijual di Pasar Sudimampir Baru, Pasar Cempaka dan beberapa pasar modern lainnya, harus tutup selama PSBB jilid berlangsung. 

Penolakan pedagang atas Perwali nomor 33 tahun 2020, dinilai cukup beralasan, karena penutupan kegiatan usaha perdagangan pakaian akan berdampak besar pada PHK ratusan karyawan yang bekerja.

"Hampir semua toko punya karyawan, saat ini saja kami putar otak membayar gajinya, di tengah turunnya pendapatan. Kalau ditutup mau tidak mau di-PHK, bagaimana nasib karyawan kami, apalagi menjelang lebaran," tegasnya.  

Selanjutnya, H Makmur juga pemilik toko busana di Pasar Sudimampir mengatakan, aturan penutupan usaha perdagangan yang tidak berhubungan dengan bahan pangan atau barang pokok, terkesan tidak adil dan tergesa-gesa.

Dalam aturan seharusnya ada waktu sosialisasi, di beberapa hari dulu setelah itu baru diterapkan, itu pun tidak harus penutupan. 

"Yang terjadi hari ini dikeluarkan aturan, hari ini juga diterapkan. Hal ini tentunya tidak akan jalan, karena tidak semua pedagang mengetahui bagaimana aturan itu," pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama