Pandemi, Kenaikan Kelas dan Kelulusan Mengacu Edaran Mendikbud

Pandemi, Kenaikan Kelas dan Kelulusan Mengacu Edaran Mendikbud

PALANGKA RAYA, MK - Pembatalan ataupun peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ataupun sistem penentuan kenaikan kelas di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia telah tertuang dalam Surat Edaran (SE).
SE Mendikbud bernomor 4 tahun 2020 itu memuat tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Secara detail, untuk ujian sekolah tingkat SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir (kelas 4, 5 dan kelas 6 semester gasal), di mana nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan untuk tambahan nilai kelulusan.
"Untuk kelulusan SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, di mana nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Senin (20/4/2020).
Dijelaskannya, untuk menentukan kenaikan kelas, berdasarkan Surat Edaran jika ujian semester dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran tersebut. 
Kemudian, opsi rujukan sekolah dalam ujian kenaikan kelas bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
"Dalam edaran tersebut juga menjelaskan, ujian semester untuk kenaikan kelas harus dirancang lebih mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelasnya.
Selain itu dirinya juga meminta kepada para orangtua dan wali murid dapat memahami kondisi saat ini, sekaligus pro aktif mengawasi dan mendampingi anak-anaknya dari pengalihan kegiatan belajar mengajar tatap muka dari sekolah ke rumah.
"Kami yakin, seluruh orangtua murid di Kota Palangka Raya paham dengan cara mendampingi anak-anaknya belajar di rumah. Termasuk melarang anak didik melakukan aktivitas yang tidak jelas di luar rumah," tegasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama